PAN Menilai Jokowi Tidak Jujur Soal 'Presidential Threshold' - Partai Amanat Nasional (PAN) menyesalkan pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Undang-Undang Pemilu adalah produk DPR. Sekretaris Fraksi PAN Yandri Suanto menegaskan, sejak awal pemerintah yang mengusulkan draf UU Pemilu dengan ketentuan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Bahkan, lanjut Yandri, pemerintah yang bersikukuh agar usul presidential threshold itu disetujui. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sampai mengancam akan menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu apabila DPR menolak ketentuan presidential threshold yang diajukan pemerintah."Presiden tidak perlu salahkan DPR dan jangan buang badan," kata Anggota Pansus UU Pemilu ini. Pada akhirnya, enam fraksi pendukung pemerintah, yakni PDI-P, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB dan PPP menyetujui opsi presidential threshold yang diajukan pemerintah.
Sementara, PAN bersama Gerindra, Demokrat, dan PKS yang mendukung presidential threshold dihapuskan kalah suara. Akhirnya, mereka memilih walk out dalam pengambilan keputusan RUU Pemilu menjadi UU, pada hari Jumat tanggal 21/7/2017 dini hari. Sejumlah pihak yang tidak puas dengan ketentuan presidential threshold tersebut berniat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Yandri meyakini, MK akan mengabulkan uji materi dan menghapus ketentuan presidential threshold.
Sebab, MK yang memutuskan bahwa pemilu presiden dan pemilu legislatif 2019 digelar serentak. Otomatis, kata dia, menghapus ambang batas. "Dari semua pendapat ahli tata negara memang 0 persen. Jadi kita meyakini bahwa MK akan kabulkan gugatan partai baru dan Pak Yusril dan kawan-kawan," ucap Yandri. Jokowi sebelumnya menyebut bahwa ketentuan presidential threshold dalam UU Pemilu adalah produk legislasi DPR.
Hal itu disampaikan Jokowi usai menghadiri peluncuran program pendidikan vokasi dan industri, di Cikarang. Jokowi menanggapi kritik Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang menyebut presidential threshold lelucon untuk menipu rakyat. - PAN Menilai Jokowi Tidak Jujur Soal 'Presidential Threshold'
Presiden Joko Widodo |
Sementara, PAN bersama Gerindra, Demokrat, dan PKS yang mendukung presidential threshold dihapuskan kalah suara. Akhirnya, mereka memilih walk out dalam pengambilan keputusan RUU Pemilu menjadi UU, pada hari Jumat tanggal 21/7/2017 dini hari. Sejumlah pihak yang tidak puas dengan ketentuan presidential threshold tersebut berniat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Yandri meyakini, MK akan mengabulkan uji materi dan menghapus ketentuan presidential threshold.
Sebab, MK yang memutuskan bahwa pemilu presiden dan pemilu legislatif 2019 digelar serentak. Otomatis, kata dia, menghapus ambang batas. "Dari semua pendapat ahli tata negara memang 0 persen. Jadi kita meyakini bahwa MK akan kabulkan gugatan partai baru dan Pak Yusril dan kawan-kawan," ucap Yandri. Jokowi sebelumnya menyebut bahwa ketentuan presidential threshold dalam UU Pemilu adalah produk legislasi DPR.
Hal itu disampaikan Jokowi usai menghadiri peluncuran program pendidikan vokasi dan industri, di Cikarang. Jokowi menanggapi kritik Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang menyebut presidential threshold lelucon untuk menipu rakyat. - PAN Menilai Jokowi Tidak Jujur Soal 'Presidential Threshold'