Habib Rizieq DPO, Dirjen Imigrasi Siap Membantu Polisi Untuk Memulangkan Rizieq Shihab - Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Rizieq masuk dalam DPO terkait kasus chat mesum diduga dirinya dengan Firza Husein. "Polda Metro Jaya sudah menerbitkan DPO, hari ini sudah diterbitkan DPO," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya.
Penyidik Polda Metro Jaya tengah mempertimbangkan untuk merekomendasikan agar pihak Imigrasi segera mencabut paspor Rizieq Shihab. Rizieq seperti diketahui telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan chat berbau pornografi yang menjerat dirinya dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.
Dia mengungkapkan, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap pergerakan Rizieq. Berdasarkan informasi yang telah dihimpun pihak kepolisian, pentolan FPI itu tengah berada di Arab Saudi. "Tentu ada tim yang memantau ya. Langkah-langkah seperti opsi-opsi yang tadi masih kami lakukan," jelas Argo.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM juga akan membantu pihak kepolisian untuk memulangkan pimpinan FPI Rizieq Shihab yang saat ini diketahui tengah berada di Arab Saudi. Polisi akan memeriksa Rizieq yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus chat berkonten pornografi dengan Firza Husein.
Dirjen Imigrasi Ronnie Sompie menjelaskan prosedur dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk memulangkan Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013 tentang pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, pemulangan WNI untuk penyelidikan kasus hukum harus didasari pengajuan surat dari penyidik. Surat itu yang dijadikan dasar bagi Ditjen Imigrasi untuk berkoordinasi dengan KBRI dan imigrasi negara yang bersangkutan.
Dalam kasus ini, Polisi menerapkan Rizieq dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. - Habib Rizieq DPO, Dirjen Imigrasi Siap Membantu Polisi Untuk Memulangkan Rizieq Shihab
Ketum FPI, Rizieq Shihab |
Dia mengungkapkan, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap pergerakan Rizieq. Berdasarkan informasi yang telah dihimpun pihak kepolisian, pentolan FPI itu tengah berada di Arab Saudi. "Tentu ada tim yang memantau ya. Langkah-langkah seperti opsi-opsi yang tadi masih kami lakukan," jelas Argo.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM juga akan membantu pihak kepolisian untuk memulangkan pimpinan FPI Rizieq Shihab yang saat ini diketahui tengah berada di Arab Saudi. Polisi akan memeriksa Rizieq yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus chat berkonten pornografi dengan Firza Husein.
Dirjen Imigrasi Ronnie Sompie menjelaskan prosedur dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk memulangkan Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013 tentang pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, pemulangan WNI untuk penyelidikan kasus hukum harus didasari pengajuan surat dari penyidik. Surat itu yang dijadikan dasar bagi Ditjen Imigrasi untuk berkoordinasi dengan KBRI dan imigrasi negara yang bersangkutan.
Dalam kasus ini, Polisi menerapkan Rizieq dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. - Habib Rizieq DPO, Dirjen Imigrasi Siap Membantu Polisi Untuk Memulangkan Rizieq Shihab