Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Juga Diperiksa Di Polda Bali Terkait Kasus Fitnah - Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman menjalani pemeriksaan selama delapan jam terkait kasus dugaan fitnah terhadap pecalang Bali. Selama menjalani pemeriksaan, Munarman dicecar 25 pertanyaan. Munarman datang ke Polda Bali dengan di dampingi 13 pengacara nya sekaligus.
Kuasa hukum Munarman, Ida Bagus Mahyura mengatakan, pertanyaan diajukan penyidik berkaitan kedatangan dan ucapan yang disampaikan Munarman saat mendatangi stasiun televisi swasta di Jakarta. "Status klien saya masih saksi. Jadi tadi ditanyakan sekitar 25 pertanyaan berkaitan apa yang diucapkannya saat di Kompas TV," kata Mahyura usai mendampingi kliennya di Mapolda Bali, Senin tanggal 30/1/2017.
Pada kesempatan itu, Mahyura menampik jika Munarman disebut memfitnah pecalang sebagaimana dilaporkan oleh Zet Hasan yang mewakili komponen masyarakat Bali.
Munarman dilaporkan oleh seorang pecalang yang bernama Zet Hasan karena menilai Munarman telah menfitnah pecalang yang melakukan pelemparan rumah penduduk dan melarang umat Muslim melakukan shalat Jumat. Pernyataan Munarman itu dilontarkan saat mendatangi kantor Kompas di Jakarta. Pernyataan itu kemudian di ungah ke Youtube oleh akun Markza Syariah pada 17 Juni 2016.
"Jadi apa yang menjadi dasar pelaporan sudah diklarifikasi oleh Munarman, bahwa ia tak ada maksud untuk menyerang lembaga mana pun, dalam hal ini pecalang. Pemanggilan ini status Munarman sebagai saksi," ujar pengacara Munarman. - Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Juga Diperiksa Di Polda Bali Terkait Kasus Fitnah
Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman |
Pada kesempatan itu, Mahyura menampik jika Munarman disebut memfitnah pecalang sebagaimana dilaporkan oleh Zet Hasan yang mewakili komponen masyarakat Bali.
Munarman dilaporkan oleh seorang pecalang yang bernama Zet Hasan karena menilai Munarman telah menfitnah pecalang yang melakukan pelemparan rumah penduduk dan melarang umat Muslim melakukan shalat Jumat. Pernyataan Munarman itu dilontarkan saat mendatangi kantor Kompas di Jakarta. Pernyataan itu kemudian di ungah ke Youtube oleh akun Markza Syariah pada 17 Juni 2016.
"Jadi apa yang menjadi dasar pelaporan sudah diklarifikasi oleh Munarman, bahwa ia tak ada maksud untuk menyerang lembaga mana pun, dalam hal ini pecalang. Pemanggilan ini status Munarman sebagai saksi," ujar pengacara Munarman. - Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Juga Diperiksa Di Polda Bali Terkait Kasus Fitnah