Salat Gaya Mabuk, 5 Remaja Terancam Bui 5 Tahun Penjara Dengan Kasus Penistaan Agama - Lima pemuda yang terekam dalam foto salat bergaya bak orang mabuk dan bertelanjang dada, beserta seorang pemuda yang mengambil foto lalu mengunggahnya ke laman Facebook dijerat pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang ITE hingga pasal tentang penistaan agama. Hal itu diungkapkan Kapolres Pinrang AKBP Adhi Purboyo saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Juni 2017. Ia menyebutkan pasal yang disangkakan kepada mereka adalah Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang ITE dan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.
![]() |
Kelima Pemuda Yang Salat Dengan Gaya Mabuk |
foto salat mabuk itu pertama kali diunggah oleh pemilik akun Facebook atas nama Rusli Kemboz. Dari biodata di akun Facebook miliknya, pemuda itu beralamat di Kelurahan Salo, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Saat ini, foto tersebut telah dihapus karena banyaknya warganet yang mengecam.
Kelima tersangka lainnya yakni MA alias AR (16), MA alias AS (14), AK (14), YS alias OG (15), dan RM (13) juga terancam hukuman lima tahun penjara. Lima pemuda tersebut kini jadi buah bibir setelah mengunggah foto mereka sedang melakukan salat dengan pose tak etis. Mereka tak mengenakan atasan dan berlagak bak orang yang sedang mabuk. Polisi berhasil mengungkap identitas kelima remaja tanggung yang melakukan aksi salat sambil berlagak mabuk di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Dari hasil penyelidikan, aksi yang mengarah ke pelecehan agama tersebut dilakukan para remaja itu di sebuah masjid. Adhi Purboyo juga memastikan, lokasi mereka melakukan aksi salat dengan telanjang dada dan berlagak bak teler itu dilakukan di salah satu masjid di Kelurahan Salo, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. - Salat Gaya Mabuk, 5 Remaja Terancam Bui 5 Tahun Penjara Dengan Kasus Penistaan Agama
0 komentar:
Posting Komentar