Selasa, 14 Maret 2017

KPK Siap Buktikan Keterlibatan Nama-Nama Besar Dalam Kasus Korupsi E-KTP

KPK Siap Buktikan Keterlibatan Nama-Nama Besar Dalam Kasus Korupsi E-KTP - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana kasus korupsi e-KTP menyebutkan terdapat sejumlah nama besar yang diduga menikmati aliran dana dari kasus ini. Namun, nama-nama dalam dakwaan kasus ini ramai-ramai membantah bahwa mereka menerima uang dari megakorupsi e-KTP. Untuk itu, KPK mengatakan bahwa penyidik akan menggunakan bukti-bukti yang ada untuk memproses keterlibatan mereka.

Sidang Korupsi E-KTP
Sidang Korupsi E-KTP
KPK juga akan terus memproses pencarian informasi untuk mengembangkan perkara ini berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Yang jadi salah satu concern dari KPK untuk memastikan proses pencarian informasi dan termasuk mencermati fakta persidangan dan akhirnya kami cukup yakin ada atau tidaknya bukti yang cukup untuk mengembangkan perkara tersebut.

penyidik KPK tidak akan membiarkan kasus ini hanya dipertanggungjawabkan kepada dua orang yang sudah menjadi terdakwa, Irman dan Sugiharto. KPK sejak awal sudah menyampaikan pada dakwaan bahwa indikasi korupsi dengan Rp 2,3 triliun tidak mungkin hanya dipertanggungjawabkan pada dua orang saja karena itu dua terdakwa ini diduga bersama pihak lain melakukan tidak pidana korupsi.

Adapun nama-nama yang disebutkan oleh jaksa KPK di antaranya Ketua DPR Setya Novanto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, mantan Ketua DPR Marzuki Ali dan Ade Komaruddin, serta mantan Mendagri Gamawan Fauzi. Total kerugian negara dari kasus megakorupsi e-KTP ini mencapai Rp 2,3 Triliun.

Ketua DPR Setya Novanto juga telah membantah terlibat kasus e-KTP. Novanto menegaskan tak pernah bertemu dengan Muhammad Nazaruddin, Anas Urbaningrum, dan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong seperti yang tertulis dalam dakwaan. Ia pun dengan tegas mengaku tidak pernah menerima apa pun dari aliran dana e-KTP ini. - KPK Siap Buktikan Keterlibatan Nama-Nama Besar Dalam Kasus Korupsi E-KTP

0 komentar:

Posting Komentar