Minggu, 20 November 2016

Ketua Umum Front Pembela Islam, Habib Rizieq Resmi Menjadi Tersangka Dalam Kasus Penistaan Pancasila

Ketua Umum Front Pembela Islam, Habib Rizieq Resmi Menjadi Tersangka Dalam Kasus Penistaan Pancasila - Kepolisian Republik Indonesia langsung menerima pengaduan Ketua Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Sukmawati Soekarnoputri, yang sudah melaporkan Ketum Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam kasus penistaan pancasila yang di lakukan oleh diri nya dua tahun yang lalu.

Ketum FPI Habib Rizieq
Ketum FPI Habib Rizieq
 "Baguslah kasus ini langsung ditangani. Prinsipnya akan tetap sama ada saksi asli yang dimintai keterangan terkait masalah ini," kata Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto saat ditemui di Jakarta, Sabtu (19/11).

Sukmawati Soekarnoputri menuduh Ketua Umum FPI tersebut melakukan tindak pidana penghinaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana yang ditulis dalam Pasal 154 a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57 a juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Laporan itu menyusul video uang telah beredar dua tahun silam dimana Rizieq selaku Imam Besar FPI menyatakan bahwa Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala. Sebelumnya Sekretaris Jenderal DPP FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin menanggapi tindakan  Sukmawati sebagai tindakan pengalihan isu atas kasus yang sekarang sedang bergulir.

Tanggapan salah satu Jendral FPI, laporan tersebut memang sengaja dibuat untuk menyamarkan pengusutan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. - Ketua Umum Front Pembela Islam, Habib Rizieq Resmi Menjadi Tersangka Dalam Kasus Penistaan Pancasila

2 komentar:

  1. Semoga diteruskan sampai ke pengadilan agar semua tahu bahwa tidak ada satupun yang kebal hukum di negri ini.

    BalasHapus
  2. Syukur Alhamdulillah, Makmur dan jaya NKRI,,,

    BalasHapus